Pengertian Obat Tradisional , Syarat Obat Tradisional dan Macam-macam Obat Tradisional

Pengertian Obat Tradisional

Obat tradisional adalah semua jenis obat yang di buat dan diolah secara turun-temurun, diolah secara tradisional, secara adat dan istiadat yang berdasar kepada resep dari nenek moyang kita terdahulu. Obat tradisional telah banyak di gunakan di belahan bumi termasuk indonesia, amerika latin, negara-negara afrika dan di negara-negara asia. Ada beberapa pengertian seputar obat tradisional yang diakui dan di terima oleh masyarakat umum pada masa sekarang, diantaranya adalah:

1.Obat tradisional adalah segala sesuatu tanaman yang bisa bermanfaat untuk mengobati dan menyembuhkan penyakit, yang meliputi bagian tanaman, seperti akar, batang, buah dan daun.

2.Menurut kata bahasa inggris, obat tradisional adalah Tumbuhan atau tanaman yang di gunakan untuk kepentingan medis dan yang semacamnya. Tanaman herbal ini bisa digunakan untuk berbagai kepentingan, khususnya untuk di jadikan obat tradisional, kuliner bahkan unutuk kegiatan aktifitas spiritual dan yang semacamnya.

3.Obat tradisional ialah bahan atau ramuan yang bisa berupa bahan mineral, bahan hewan, tumbuhan, galenik dan campuran dari beberapa bahan di atas yang biasa di gunakan oleh masyarakat sebagai bahan pengobatan yang hanya berdasarkan pengalaman. Ini adalah pengertian obat tradisional menu
rut BPOM dan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri kesehatan Nomor 246/Menkes/Per/V/1990 Pasal 1 menyebutkan bahwa Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut, yang secara traditional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

4.Pengertian obat tradisional yang dijelaskan oleh WHO adalah praktik dan pengetahuan yang bisa bisa di jelaskan tapi tidak di gunakan di dalam diagnosis, penghapusan dan pencegahan serta ketidakseimbangan mental dan fisik, dan hanya mengandalkan pengamatan dan pengalaman yang praktis dari satu generasi ke generasi yang lainnya. Sedangkan obat herbal menurut WHO ialah suatu produk yang telah jadi dan mengandung bahan-bahan aktif yang terdapat dalam tumbuhan atau tanaman atau bahan yang lainnyanya, baik itu dalam bahan yang sudah jadi atau sudah di olah maupun bahan-bahan mentah.

Syarat Obat Tradisional

Ada beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPOM jika suatu obat ingin dimasukan atau di kategorikan ke dalam obat tradisional atau herbal agar masyarakat umum bisa memahami tentang obat tradisional yang telah memenuhi standarisasi dan aman untuk di gunakan, syaratnya yaitu:

-Syarat yang pertama, obat harus mengandung bahan atau unsur alami sebanyak 100% tanpa bercampur dengan bahan kimia walaupun hanya sedikit saja.
-Syarat yang kedua yaitu, Keterangan pada Label, ditulis atau di cetak dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab dan huruf latin.
Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen berdasarkan pasal 1 dan undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK). Penggunaan bahasa indonesia pada label pendistribusian obat tradisional mempunyai fungsi sebagai informasi bagi konsumen dan masyarakat tentang khasiat dan penggunaan obat tradisional yang di gunakan.

Macam-macam Obat Tradisional

Beberapa macam obat tradisional yang beredar di masyarakat harus di awasi oleh POM, untuk itu pemerintah dan POM bertugas mengontrol perizinan dan pengawasan obat tradisional, POM mengelompokannya ke dalam tiga sediaan, yaitu sediaan herbal terstandar, sediaan fitofarmaka dan jamu.

Sediaan Obat Herbal Terstandar

Pengertian Obat Herbal Terstandar ialah sediaan obat bahan alami yang telah terbukti khasiat dan keamannya dengan di uji secara ilmiah dan dengan penggunaan bahan baku yang telah di standarisasi oleh pemerintah. Klaim penggunaan sesuai dengan tingkatnya, yaitu pembuktian medium dan umum. Sediaan ini harus memenuhi klaim khasiat, dan telah di buktikan secara ilmiah.
Sediaan obat herbal terstandar terdiri dari tujuh belas macam, yaitu:
  1.  Fitolac.
  2.  Diapet.
  3.  Fitogaster.
  4.  Hi Stimuno.
  5.  Glucogarp.
  6.  Kiranti Pegal Linu.
  7.  Irex Max.
  8.  Kuat Segar.
  9.  Kiranti Sehat Datang Bulan.
  10.  Diabmeneer.
  11.  Virugon.
  12.  Stop Diar Plus.
  13.  Sanggolangit.
  14.  Sehat Tubuh.
  15.  Lelap.
  16.  Reumakeur.
  17.  Prisidii.

Sediaan Fitofarmaka

Sediaan fitofarmaka di buktikan dengan tingkat pembuktian tinggi dan medium, dengan klaim uji klinis untuk khasiatnya, aman dalam persyaratannya, memenuhi syarat mutu yang berlaku serta telah terstandarisasinya bahan baku yang di gunakannya.
Sediaan Fitofarmaka meliputi:
  1. X-Gra dari PT.Phapros.
  2. Tensigard Agromed dari PT.Phapros.
  3. Stimuno dari PT.Dexa Medica.
  4. Rheumaneer dari PT.Nyonya Meneer.
  5. Nodiar dari PT.Kimia Farma.

Sediaan Jamu


Jamu ialah ramuan atau bahan yang berupa bahan galenik, bahan mineral, bahan hewan dan bahan tumbuhan,atau campurannya dan telah di gunakan untuk penyembuhan dan pengobatan yang hanya berdasarkan kepada data empirik atau pengalaman. Klaim pembuktiannya meliputi tingkat medium dan umum. Contoh jamu yang telah tersebar dan banyak di gunakan oleh masyarakat umum di indonesia adalah jamu dari hasil produksi Air Mancur, Nyonya Meneer dan Sido Muncul.

No comments:

Post a Comment